PENGERTIAN DAN PERBEDAAN TAFSIR DAN ILMU TAFSIR

TAFSIR DAN ILMU TAFSIR                                                           
A.   Pengertian Tafsir al-Qur’an
Menurut bahasa kata tafsir berwazan dari kata dasar al fasr yang berarti menjelaskan atau menyingkap makna yang abstrak, kata tafsir bisa juga diambil dari attafsir yaitu suatu ilmu yang digunakan dokter untuk mengetahui penyakit.
Abu Hayan mendefinisikan tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara pengungkapan kata-kata al-Qur’an baik petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya secara tunggal atau tarkib, dan mengungkapkan beberapa makna (kandungan) yang termuat dalam tarkib dan yang menjadi kesempurnaanya.
Definisi ini menekankan pada tata cara pengungkapan lafadz al-Qur’an dibahas dalam ilmu qiroat, pembahasan bahasa petunjuk lafadz dibahas dalam bahasa, sedang pembahasan hukum yang teerkandung dalam al-qur’an dibahas dalam tafsir bayan dan badi;ah dan pembahasan makna yang terkandung dalam lafadz dan tarkib dibahas dalam majaz serta kesempurnaan pembahasan al-Qur’an dibutuhkan ilmu nasakh, asbabaun nuzul.
Al-Jurjani dalam kitab Atta’rif mendefinisikan tafsir adalah menjelaskan makna ayat, baik bentuknya, kisahnya atau sebab diturunkannya al-Qur’an dengan lafadz tersebut yang menunjukkan pada dalalah dzohir
Definisi al-Jurjani pada tafsir lebih mendekati pada hakekat proses tafsir adalah mengungkap kandungan al-qur’an baik yang terdapat pada lafadz  sebab-sebab turun dan penggunaan lafadz, semua pengungkapan tersebut dilihat dari adanya petunjuk dzohir.
Dari arti secara bahasa dan definisi diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa Tafsir adalah suatu ilmu yang digunakan untuk mengungkap kandungan dan rahasa al-Qur’an baik yang terkandung dalam dzohir lafadz atau kalimat, dengan menggunakan beberapa ilmu yang terkait dengan ilmu-ilmu al-Qur’an.
B.   Pengertian Ilmu Tafsir
Prof. TM. Hasbi Ash-Shiddiqi berpendapat bahwa Pengertian Ilmu tafsir adalah Ilmu yang menerangkan tentang hal nuzulul ayat, keadaan-keadaannya, kisah-kisahnya, sebab-sebab turunnya, tertib makkiyah-Madaniyyahnya, muhkam mutasyabihnya, mujmal mufassalnya, halal haramnya, wa’ad wa’idnya dan amar nahinya, serta i’tibar dan amsalnya.
Dalam ilmu-ilmu ini dibicarkan masalah uslub ayat al-Qur’an, kaidah-kaidah untuk menafsirkannya, syarat-syarat untuk menafsir, istilah-istilah yang digunakan dalam menafsir, macam-macam penafsiran, ayat muhkam dan mutasyibih, yang berhubungan dengan berbagai ketentuan dan cara menafsirkan al-Qur’an. Ilmu tafsir adalah salah satu cabang dari Ulumul Qur’an.
Al-Qur’an adalah kitab suci yang merupakan sumber hukum yang utama sebagai pedoman dan pegangan hidup setiap muslim agar hidup selamat dan bahagia didunia dan akhirat.
Oleh karena itu setiap muslim harus mengetahui dan memahami hukum ajaran-ajaran dan kandungan al-qur’an untuk diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, namun untuk mengetahui dan memahami kandungan al-qur’an secara tepat dan benar sebagaimana dikehendaki oleh Allah SWT tidaklah mudah soalnya adalah karena ayat-ayat al-qur’an itu hanya memberi pengertian-pengertiannya yang bersifat umum banyak ayat-ayat al-qur’an yang sulit dipahami maksud dan makna yang sebenarnya kecuali melalui tafsirnya. Kitab-kitab tafsir telah banyak disusun para ulama jaman dahulu sesuai dengan perkembangan ilmu dan kekadaan jaman.
Jadi tafsirlah sesungguhnya yang memegang kunci dalam memahami isi kandungan alqur’an
C.   Perbedaan Ilmu Tafsir dan Tafsir
Adapun perbedaan ilmu tafsir dengan tafsir diantaranya ;
1.       Dilihat dari segi kedudukan masing-masing, Ilmu Tafsir adalah sebagai ”alat”bagi mufasir dalam menafsirkan al’Qur’an, sedangkan tafsir adalah merupakan ”pekerjaan” mufassir di dalam usahanya menafsirkan al-Qur’an atau
2.       Ilmu Tafsir : Ilmu yg menerangkan ttg nuzulul ayat, kisah, sebab turunya, makiyah madaniyah, ِAhkam mutasyabih,mujmal mufassalnya, halal haram, amar nahinya merupakan ”hasil” dari pekerjaan menafsir itu, yang serupa kitab-kitab tafsir.
3.       Dilihat dari segi tujuan mempelajari keduanya,maka tujuan mempelajari Ilmu Tafsir adalah agar orang dapat menafsirkan al-Qur’an,atau sekurang-kurangnya, mengerti cara mufassir menafsirkan al-Qur’an, sedangkan tujuan memepelajari tafsir adalah untuk mengetahui ”apa” (what) maksud atau kandungan ayat-ayat al-Qur’an.Tujuan mempelajari Ilmu Tafsir adalah ”bagaimana”(how) untuk memahami kandungan al-Qur’an.
4.       Jika dilihat dari segi kitab-kitabnya atau materinya, kitab-kitab Ilmu Tafsir berupa kitab-kitab yang memuat Ulumul Qur’an,khususnya unsur-unsur Ilmu Tafsir, sedangkan kitab-kitab tafsir adalah kitab-kitab yang secara khusus disusun dalam memahami maksud ayat-ayat al-Qur’an itu.
5.       Dilihat dari segi sebab-akibat, menguasai Ilmu Tafsir menyebabkan seseorang (mufassir) mampu menafsirkan al-Qur’an,  Sedangkan menguasai tafsir (karena banyak membaca kitab-kitab Tafsir) belum tentu menyebabkan seseorang pandai Ilmu Tafsir, jika belum pernah mempelajarinya, selain mengetahui tentang tafsir ayat menurut Kitab Tafsir yang dibacanya.
D.     Unsur-Unsur Pokok Ilmu Tafsir
Unsur-unsur pokok ilmu tafsir adalah cabang-cabang ilmu yang jumlahnya banyak sekali, antara lain sebagai berikut:
1.       Bahasa Arab
Penguasaan bahasa arab merupakan modal utama bagi mufassir untuk memahami kandungan al Qur’an, karena al Qur’an diturunkan Allah SWT dalam bahasa arab.
Berkaitan dengan hal di atas, Mujahid berkata: “Seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak boleh bicara tentang al Qur’an jika tidak tahu bahasa arab”. 
2.       Ilmu Nahwu
Untuk memahami bahasa arab dengan benar diperlukan kemampan ilmu nahwu. Banyak orang tidak .memahami ilmu nahwu gagal dalam menentukan I’rab(kedudukan kata dalam kalimat) sekaligus tidak tepat memahami teks arab.
3.       Ilmu Saraf
Dengan ilmu ini akan diketahui bentuk-bentuk dan akar-akar kata bahasa arab. Dengan demikian akan diketahui makna sebuah kata dengan tepat. Berkaitan dalam hal ini ada kaidah: “ziyadatul binak tadullu ‘ala ziyadatil ma’na” (berubahnya bentuk kata menunjukkan perubahan makna).
4.       Ilmu Isytiqaq
Yaitu ilmu untuk menentukan “mustaq/akar (asal) kata dari sebuah kata”
5.       Ilmu Balagah (Badi’, Bayan, Ma’ani)
Tidak semua teks bahasa arab dapat dipahami dengan ilmu nahwu dan ilmu saraf. Banyak ungkapan dalam al Qur’an yang pemahamannya dapat diperoleh hanya dengan ilmu balagah.
Berkaitan dengan hal ini al Zahabi berkata: Ilmu balagah adalah modal yang sangat penting bagi seorang mufassir”.
6.       Ilmu Qira’at
Dengan ilmu ini seorang mufassir akan mampu memilih qira’at yang kuat dari yang lainnya, sehingga dapat menetapkan makna yang sesungguhnya sesuai maksud al Qur’an
7.       Ilmu Tauhid
Yaitu Ilmu tentang keEsaan Allah SWT dan mensucikan dari sifat-sifat yang tidak patut bagi-Nya. Dengan ilmu ini seorang mufassir mampu menegakkan yang wajib, mustahil dan jaiz bagi Allah SWT. Sehingga dapat menjadi pedoman yang berharga dalam menghadapi ayat-ayat al Qur’an, misalnya mengenai ayat-ayat mutasyabihat.
8.       Ilmu Usul Fiqih
Yaitu ilmu yang untuk mengetahui istinbat(pengambilan hukum) al Qur’an. Tanpa ilmu ini sulit untuk mencapai rumusan hokum al Qur’an dengan tepat.
9.       Ilmu Asbabun Nuzul
Yaitu ilmu untuk mengetahui sebab-sebab diturunkannya suatu ayat. Tanpa ilmu ini ayat-ayat al Qur’an tidak dapat dipahami dengan tepat.
Berkaiatan dengan ini al wahidi berkata: “tidak mungkin seseorang mengetahui tafsir suatu ayat jika tidak bersandar pada asbabun nuzuya”. 
10.   Ilmu Qasas
Yaitu ilmu tentang kisah-kisah (sejarah) masa lampau dalam al Qur’an yang pada umumnya diungkap secara sepintas dan tidak terinci, baik kisah para nabi beserta umatnya maupun yang lainnya.
11.   Ilmu Nasikh wa al Mansukh
Dengan ilmu ini seorang mufassir dapat mengetahui ayat-ayat yang muhkam dan lainnya, sehingga tidak tumpang-tindih dalam menafsirkan al Qur’an antara ayat-ayat yang nasikh dan ayat-ayat yang mansukh. Sebab jika seorang mufassir berfatwa tentang suatu hukum dari ayat yang mansukh, maka akan terperosok dalam kekeliruan dan kesalahan.
12.   Ilmu Munasabat
Yakni ilmu yang menjelaskan hubungan suatu ayat dalam suatu surat dengan ayat di surat yang lain.
13.   Hadis-Hadis Tafsir
Yaitu sabda dan penjelasan Rasul kepada sahabat berkenaan dengan ayat-ayat al Qur’an yang sulit dipahami, karena nas ayat tersebut mujmal  atau mubham.
14.   Ilmu Mauhibah
Yaitu ilmu yang dilimpahkan lansung oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui dan diperoleh. Tujuan penafsiran al Qur’an adalah untuk memahami makna-makna, petunjuk-petunjuknya dan kemudian mengamalkannya secara nyata. Jadi, teladan seorang mufassir sangat menentukan.
KESIMPULAN
1.    Menurut bahasa kata tafsir berwazan dari kata dasar al fasr yang berarti menjelaskan atau menyingkap makna yang abstrak, kata tafsir bisa juga diambil dari attafsiroh yaitu suatu ilmu yang digunakan dokter untuk mengetahui penyakit.
2.    Prof. TM. Hasbi Ash-Shiddiqi berpendapat bahwa Pengertian Ilmu tafsir adalah Ilmu yang menerangkan tentang hal nuzulul ayat, keadaan-keadaannya, kisah-kisahnya, sebab-sebab turunnya, tertib makkiyah-Madaniyyahnya, muhkam mutasyabihnya, mujmal mufassalnya, halal haramnya, wa’ad wa’idnya dan amar nahinya, serta i’tibar dan amsalnya.
3.    Dilihat dari segi tujuan mempelajari keduanya,maka tujuan mempelajari Ilmu Tafsir adalah agar orang dapat menafsirkan al-Qur’an, atau sekurang-kurangnya, mengerti cara mufassir menafsirkan al-Qur’an, sedangkan tujuan memepelajari tafsir adalah untuk mengetahui ”apa” (what) maksud atau kandungan ayat-ayat al-Qur’an. Tujuan mempelajari Ilmu Tafsir adalah ”bagaimana” (how) untuk memahami kandungan al-Qur’an.

4.       Unsur-unsur pokok ilmu tafsir adalah cabang-cabang ilmu yang jumlahnya banyak sekali, diantaranya bahasa arab, ilmu ushul fiqih, nahwu dan sharaf, balaghah, dll
Tulisan lainnya :
Chat WhatsApp
error: Mohon maaf, copy paste tidak diperkenankan !!